Kurikulum di Masa Pandemi Covid-19

 



Pandemi Covid-19 telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai kedaruratan kesehatan dan bencana nasional non-alam. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan. Setidaknya ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta guru melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah. Berdasarkan data covid19.go.id (per 3 Agustus 2020), saat ini terdapat sekitar 57% yang berada di dalam zona merah dan zona oranye. Sementara itu, sekitar 43% yang berada di dalam zona kuning dan zona hijau.

Guna memastikan hak belajar setiap anak terpenuhi, Kemendikbud telah menghadirkan beberapa inisiatif untuk mendukung pelaksanaan belajar dari rumah sesuai arahan Presiden. Beberapa inisiatif/terobosan tersebut di antaranya adalah pengoptimalan platform pendidikan jarak jauh Rumah Belajar serta kerja sama dengan berbagai platform penyedia layanan pembelajaran daring, penyediaan kuota gratis dan subsidi kuota melalui kerja sama dengan provider telekomunikasi, kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS, peningkatan kapasitas guru melalui Guru Berbagi dan Seri Webinar terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ), program Belajar dari Rumah di TVRI, dan program pembelajaran di RRI.

Dalam rangka meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi, Pemerintah menyiapkan dukungan kebijakan pelaksaan kurikulum di masa khusus, yakni satuan pendidikan dapat 1) tetap menggunakan kurikulum nasional; 2) menggunakan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi khusus yang disusun oleh Kemendikbud; dan 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk PAUD dan SD yang diharapkan membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

https://litbang.kemdikbud.go.id/kurikulum

Proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring yang saat ini sedang dijalani  oleh para guru merupakan hal sangat memprihatinkan. Disatu sisi kurikulum harus berjalan namun disisi lain infrastruktur belum memadai dan cendrung tidak merata untuk menunjang kelancaran kegiatan pembelajaran Jarak Jauh tersebut.

Ada empat pokok utama strategi yang diusung kemendikbud.

Pertama, pembelajaran dilakukan secara daring baik secara interaktif maupun non interaktif. Hal ini perlu dilakukan meskipun tidak semua anak  dapat melakukan itu karena faktor infrastruktur, yang terpenting pembelajaran harus tetap berjalan meski dirumah, tanpa  para guru harus memiliki target bahwa kurikulum harus tercapai.  Bukan memindahkan sekolah dirumah, namun pilihan materi-materi esensial yang perlu dilakukan anak-anak di rumah.

Kedua, adalah tenaga pengajar atau guru harus memberikan pendidikan kepada anak-anak tentang kecakapan hidup, yakni pendidikan yang bersifat kontekstual sesuai kondisi rumah masing-masing terutama pengertian tentang Covid-19  mengenai karakteristik, cara menghindarinya dan bagaimana cara agar seseorang tidak terjangkit.

Ketiga, adalah pembelajaran dirumah harus disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing anak, jadi jangan disama ratakan untuk semua anak, harus memperhatikan semua kondisi lingkungan  anak-anak,  termasuk akses terhadap internet.

Keempat,  Bagi para tenaga pengajar  atau guru tugas-tugas yang diberikan kepada siswa tidak harus dinilai seperti biasanya disekolah,  akan tetapi penilaian lebih banyak  kualitataif yang sifatnya memberi motivasi kepada anak-anak. Demikian pernyataan Bapak Plt.Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidkkan dan Kebudayaan RI, Hamid Muhammad yang disampaikan lewat telekonfrensi bersama para guru dan pegiat pendidikan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  Jakarta, 2 Mei 2020.

 

BAGAIMANA KITA SEBAGAI GURU MENYIASATI SITUASI PENDIDIKAN DI MASA PANDEMI COVID-19


1.      Guru Sebagai Motivator

Guru tetap memberikan materi atau penugasan terhadap siswa disertai dengan motivasi pada siswa untuk tetap semangat dalam belajar ditengah maraknya virus corona. Guru juga harus memberikan nasihat atau hal-hal yang bersifat positif agar siswa tidak terlalu parno akan pandemi corona. Dilain sisi, guru juga harus memerhatikan mood belajar siswa agar tidak terlalu stress akibat tugas. Guru hendaknya mengajar daring dengan tetap memberikan penjelasan pada siswa, bukan semata-mata hanya dengan memberikan tugas secara terus menerus sebab siswa juga butuh penjelasan untuk memahami materi yang dibahas.

2.      Guru sebagai Inovator

Proses belajar yang dilakukan secara online mengharuskan guru untuk menguasai teknologi. Guru harus inovatif terhadap media maupun metode yang terus berkembang. Sesuai dengan keadaan saat ini, guru hendaknya menguasai beberapa cara untuk belajar secara online, misal melalui zoom, google classroom, wa, line, dan sebagainya. Metode yang diterapkan juga akan berbeda dari biasanya sebab belajar tidak berlangsung "face to face". Guru harus pintar-pintar memilih metode yang akan digunakan dalam proses belajar daring ini.


3.      Guru sebagai Evaluator

Setelah proses pembelajaran daring dilakukan, guru harus mampu mengevaluasi apa kekurangan dari kuliah online, masalah-masalah yang timbul pada siswa maupun saat proses pembelajaran , apakah siswa menerima materi dengan baik atau tidak , dan masalah lainnya.

                                                                                  

                                                                                                               Author : Widia Astutik, S.Pd





Tidak ada komentar:

Posting Komentar